Kota Jakarta adalah kota metropolitan yang terbesar bagi Indonesia, yang
mana kota tersebut adalah kota rantauan yang diidamkan oleh setiap orang di
seluruh wilayah Indonesia. Karena besarnya UMR yang diberikan pada tenaga
kerja. Selain itu juga di kota ini pula semua pejabat negara bertempat tinggal,
sehingga semua aktifitas kenegaraan mayoritas terjadi di Kota tersebut.
Seiring berjalannya dan berkembangnya teknologi, setiap orang
mampu mengakses informasi dengan cepat lewat gatged. Di mana di dalam gatged
tersebut terdapat berbagai macam aplikasi yang dapat digunakan oleh empunya. Mulai
dari informasi yang sifatnya menghibur maupun yang sifatnya ilmiah. Namun
yang ingin penulis lebih tajamkan dari berita ini adalah tentang aplikasi taksi
ataupun gojek Online.
Pada hari ini, senin (21-03-2016), di kota Jakarta terjadi
unjuk rasa yang dilakukan oleh para supir taksi yang menggunakan offline bukan
online. Artinya mereka menuntut kepada kementrian perhubungan lalu lintas dan
kementrian komunikasi agar mentri tersebut untuk memblokir aplikasi taksi
online karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak terkena
pajak. Selain itu juga apabila dalam waktu sepuluh hari tidak ada tindak lanjut
dari mentri komunikasi dan informasi untuk memblokir aplikasi tersebut maka
mereka (anggota ) supir taksi offline akan membuat unjuk rasa yang lebih besar
lagi dari pada hari ini. Namun menurut kementrian perhubungan lalu lintas bahwa
yang di lakukan oleh anggota taksi online itu wajar dan sudah sesuai dengan
aturan yang berlaku.
